KPK telah menyerahkan tersangka sekaligus Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM), kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis (25/3).
Diketahui, Ajay tersandung kasus dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.
"Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).
Ali menjelaskan, kewenangan penahanan Ajay dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021. Ajay dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, Ajay bakal diadili di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi yang di antaranya, aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi," jelas Ali.
Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, yakni Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. JPU KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada PN Tipikor Bandung, Senin (1/2).
Kasus bermula pada 2019, saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.
Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.
Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.
Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.