Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berasal dari barang rampasan negara berupa dua bidang tanah senilai Rp36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyerahan aset tersebut merupakan upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
"Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal," ujar Alex, dalam konfrensi pers, yang disiarkan melalui akun YouTube Kementerian ATR, Kamis (16/7).
Adapun dua bidang tanah yang diserahkan ini berada di wilayah Jakarta dan Madiun. Untuk Jakarta, aset itu terletak di Jalan Paso RT.005 RW.04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dengan luas tanah 3.201 meter persegi.
Nilai aset ini sejumlah Rp26,8 miliar dan merupakan barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Djoko Susilo.
Aset kedua terletak di Jalan Sikatan Nomor 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 4.002 meter persegi, dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi.
Aset ini bernilai Rp10 miliar dan merupakan barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Bambang Irianto.
Aset di Jakarta, rencananya akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta, setelah diserahkan kepada Sofyab Djalil.
Sedangkan aset di Madiun, akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun.