close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Rabu, 10 Juni 2020 10:31

Denda hukuman perintangan penyidikan Eddy Sindoro disetor ke kas negara

KPK terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
swipe

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang ke kas negara berupa pembayaran denda dari terpidana perintangan penyidikan atas penyidikan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta pada 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Dikatakan Fikri, KPK terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi (Tipikor). "KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor," paparnya.

Lucas merupakan seorang advokat. Dia dijatuhi hukuman ditingkat pertama selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Atas dasar itu, Lucas mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi itu dikabulkan, alhasil hukuman dikurangi menjadi lima tahun penjara, atas perbuatan merintangi penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan