Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dan rampasan kepada kas negara Rp10.036.223.010 pada Rabu (7/7). Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, duit itu diperoleh dari dua koruptor.
Pertama, duit rampasan dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, sebanyak Rp9.786.223.000 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana.
"Sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ipi dalam keterangannya yang diterima, Jumat (9/7).
Ipi menjelaskan, uang rampasan dari Rachmat diberikan kepada KPK secara dua tahap. Pertama, saat penyidikan sebanyak Rp8.931.326.233. Kedua, saat persidangan Rp854.896.777.
Sementara duit denda yang disetor ke kas negara Rp250 juta. Uang itu dari terpidana Sutikno, penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam perkara suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ipi.