Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pelunas uang pengganti dalam kasus kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek periode 2020. Uang tersebut disetorkan ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara sebesar Rp14,5 miliar.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengataka, Juliari melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. Inisiatif Juliari disebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor.
"Hal ini selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) oleh KPK dalam setiap penanganan perkara," kata Ali dalam keterangan, Senin (1/8).
Ali menyebut, penyelarasan untuk memulihkan aset itu juga bentuk dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara. Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta dari hasil korupsinya.
"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para Terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," ujar Ali.
Sebagai informasi, Mantan Menteri Sosial itu dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Juliari juga dituntut denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Juliari terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.
"Kedua, menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ikhsan.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliari akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.