close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung KPK. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung KPK. Dokumentasi KPK
Nasional
Jumat, 08 April 2022 22:22

KPK setor Rp1,6 M dari Yaya Purnomo

Secara bertahap, KPK akan terus menyetor ke kas negara, di antaranya uang hasil lelang barang rampasan.
swipe

KPK menyetor Rp1,6 miliar dari hasil lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo ke kas negara. Penyetoran dilakukan Biro Keuangan KPK.

"Itu uang hasil lelang beberapa waktu lalu, di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp1,6 miliar," kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan, Jumat (8/4).

Secara bertahap, KPK akan terus menyetor ke kas negara, di antaranya uang hasil lelang barang rampasan. Ini dilakukan demi mengoptimalisasi pemulihan aset dari hasil korupsi maupun TPPU.

Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018. KPK menangkap delapan orang lainnya, termasuk mantan Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBN-P 2018 tersebut, termasuk Yaya. Dalam kasus ini, Yaya diduga mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) dari APBN 2018.

Yaya disebut menerima uang sebanyak Rp300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Eka Kamaludin. Uang itu disiapkan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, menyusul disetujuinya proposal permohonan anggaran tersebut.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah akibat bekerja sama dengan Amin Santono agar Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan