Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor denda dan uang pengganti terpidana korupsi ke kas negara sekitar Rp700 juta. Duit diperoleh dari denda dan uang pengganti lima koruptor.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, penyetoran dilaksanakan jaksa eksekusi, Andry Prihandono, pada Selasa (2/3). Pertama, denda terpidana Karunia Alexander Muskitta sebangak Rp50 juta.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," ujarnya secara tertulis, Jumat (5/3).
Kedua, denda terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50 juta berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
Selanjutnya, pembayaran denda terpidana M. Indung Andriani K. sebanyak Rp200 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.
"Cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100.000.000 berdasarkan putusanPMA Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," ucap Ali.
Terakhir, cicilan uang pengganti terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp302.675.000 berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.