Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp750 juta ke kas negara, Selasa (23/3). Dari jumlah itu, Rp500 juta merupakan cicilan uang pengganti terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, yang totalnya sebanyak Rp5,087 miliar dan S$40.000.
Jumlah duit pengganti Eni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat No: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
"Di hari yang sama juga telah dilakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo sejumlah Rp250 juta," ujar Ali, Senin (29/3) malam.
Penyetoran duit denda Leonardo, terpidana kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, berdasarkan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.
KPK, menurut Ali, bakal terus tagih uang denda dan pengganti dari para koruptor. Hal itu sebagai upaya pemasukan bagi kas negara dari pemulihan aset tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, kebijakan KPK tidak hanya menuntut para terdakwa korupsi dengan penjara badan yang tinggi. Namun juga memaksimalkan tuntutan duit denda, uang pengganti, dan perampasan aset.
"Namun sebagai efek jera juga dilakukan KPK dengan menuntut denda, uang pengganti, dan perampasan asset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," jelasnya.