Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran uang denda Rp1 miliar atas nama Soetikno Soedarjo ke kas negara, Selasa (26/1). Dia merupakan terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
"Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 jo Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020," katanya, Senin (1/2).
Pada waktu yang bersamaan, dilakukan juga penyetoran uang pengganti. Perinciannya, Rp224.050.000 dari total keseluruhan Rp2,125 miliar atas nama terpidana Muhammad Tamzil, berdasarkan Putusan MA Nomor: 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020.
Adapun sisa kewajiban Tamzil melakukan pembayaran uang pengganti sebanyak Rp1.900.950.000. Lalu, setoran ke kas negara berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor: 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 jo Putusan PN Tipikor Surabaya Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Saiful Illah.
Detailnya, terpidana Judi Tetrahastoto Rp229,3 juta, terpidana Sunarti Setyaningsih Rp225 juta, dan terpidana Saiful Illah Rp350 juta.
"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terpidana tipikor yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari asset recovery tipikor," jelas Ali.