Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara seluruh uang pengganti terpidana bekas Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin MZ Muchtar. Penyetoran keempat dilakukan, Kamis (12/11), sebesar Rp765 juta.
"Terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp2.365.000.000 secara bertahap," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (23/11).
Adapun penyetoran ke kas negara pertama dan kedua dilakukan pada 1 Juli 2020 dengan total Rp600 juta. Ketiga, dilaksanakan tanggal 22 September 2020 sebesar Rp1 miliar.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020. Elfin dihukum penjara selama empat tahun. Selain itu, ia dibebankan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi. Namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery tipikor," jelas Ali.
Sebagai informasi tambahan, Elfin merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkaranya, dia dinyatakan terbukti menerima suap dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi, untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Tak hanya itu, terpidana juga dianggap orang kepercayaan eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Elfin, turut dinilai telah menerima suap sebesar Rp5,23 miliar, lahan, serta sepatu basket.