Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp5 miliar lebih ke kas negara. Mayoritas uang rampasan dari eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Penyetoran dilakukan dua kali pada Jumat (26/3) dan Selasa (30/3).
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, setoran pertama dari terpidana Ahmad sejumlah Rp4,8 miliar dan US$35.000. "Penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp4.821.409.752 dan US$35.000 sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani," kata Ali Fikri, Senin (5/4).
Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung atau MA No: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021. Sementara setoran kedua, Selasa (30/3), sejumlah Rp200 juta. Penyerahan uang denda tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.
"Penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana," jelasnya.
Setoran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat No: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021. "Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai asset recovery dari penanganan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752 dan US$35.000," ucap Ali.