Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri proses perdagangan minyak PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd., atau PT PES selama Bambang Irianto menjabat sebagai Vice President Marketing PT PES.
Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan dari dua mantan pegawai PT PES yakni bekas Light Distillate-Operation Officer Indrio Purnomo, serta eks Claim Officer Mardiansyah. Bambang merupakan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum diganti pada 2015.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan Petral selama tersangka BI (Bambang Irianto) menjabat," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Lebih lanjut, Yuyuk menyampaikan, terdapat seorang bekas pegawai PT PES yang tidak memenuhi panggilan tersebut, yakni mantan Manager Controller Doddy Setiawan. Doddy berdalih, sedang menjalankan dinas di luar kota untuk tak menghadiri pemeriksaan tersebut
"Yang bersangkutan, ada pekerjaan di luar kota. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada minggu ini," ucap Yuyuk.
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri aliran dana tersangka kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT PES, Bambang Irianto di Singapura. Proses penelusuran itu dilakukan dari keterangan Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency (APR) Lukman Neska pada Kamis (7/11).
Pada perkaranya, Bambang diduga kuat pernah membantu untuk mengamankan jatah alokasi kargo kernel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, sesaat dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES.
Bambang diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari kernel oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd. pada medio 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.