close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka korupsi, Lukas Enembe, di RSPAD. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Tersangka korupsi, Lukas Enembe, di RSPAD. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Sabtu, 01 April 2023 22:02

KPK siap hadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe

Ali menyebut, penyidik di KPK meyakini semua alat bukti yang ada telah cukup.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi dalam hal ini gratifikasi, Lukas Enembe. Statusnya kini sebagai Gubernur Papua Nonaktif.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai permohonan tersebut yang dianggap sebagai proses kontrol dalam penanganan perkaranya. Terlebih dalam hal aspek formil penyelesaian perkara tersebut.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," katanya dalam keterangan, Sabtu (1/4).

Ali menyebut, penyidik di KPK meyakini semua alat bukti yang ada telah cukup. Pengumpulannya pun telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.

Sebagai informasi, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melayangkan menggugat praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, (31/3).

Dalam gugatannya, Lukas meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah dikeluarkan KPK pada kasusnya. Dia juga menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah karena dinilai bukan berlandaskan hukum.

Lukas juga meminta pengadilan menyatakan penahanannya tidak sah berdasarkan aturan yang berlaku. Dia meminta perkaranya dihentikan seluruhnya.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lukas juga meminta KPK memulihkan nama baiknya. Segala biaya praperadilan ini juga diharap dibebankan ke negara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan