Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana rasuah simulator SIM, Djoko Susilo. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun pendapatnya.
"Dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA (Mahkamah Agung) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Minggu (31/1).
Adapun upaya hukum luar biasa Djoko teregister dalam Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021. Ali berharap MA memeriksa PK itu secara objektif, independen, dan profesional. "Dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya."
Djoko divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dalam kasus simulator SIM. Dia juga mesti bayar denda sebanyak Rp32 miliar.
Sebelumnya, Ali mengatakan, ramai koruptor mengajukan PK sejak Agustus 2020. Dalam catatannya, terdapat 65 terpidana praktik lancung yang mengajukan upaya hukum luar biasa itu pada tahun lalu.
Terpisah, Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, pihaknya tak melulu memangkas hukuman koruptor di tingkat PK. Saat ini, hanya 8% upaya hukum luar biasa yang dikabulkan.
"Menurut data yang ada itu, bahwa ada 8% yang memang dikabulkan. Jadi, masih ada 92% yang ditolak," katanya, beberapa waktu lalu.