close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 31 Desember 2019 21:31

KPK siap hadapi praperadilan Nurhadi

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
swipe

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyampaikan, pihaknya telah melayangkan permohonan praperadilan itu sejak 18 Desember 2019. Dia mengatakan, dirinya menjadi kuasa hukum dalam menangani sidang praperadilan tersebut.

"Betul sekali, saya ikut jadi salah seorang kuasa beliau dalam perkara praperadilan. Panggilan sidang tanggal 6 Januari 2020," ucap Maqdir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/12).

Menanggapi praperadilan itu, Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara Nurhadi sudah melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

"Prinsipnya, kami meyakini ketika menetapkan jadi tersangka sudah cukup dengan bukti permulaan. Apalagi, itu sebuah pengembangan kasus yang sebelumnya sudah melalui proses persidangan. Fakta-fakta sudah sangat jelas gitu," kata Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

Dia mengaku, pihaknya saat ini tengah menunggu panggilan persidangan dari pengadilan. Dia menerangkan, KPK akan segera mempelajari permohonan praperadilan jika sudah menjalani sidang pertama.

"Kami masih menunggu panggilan dari pengadilan. Nanti kan kami dipanggil, disertai dengan materinya. Nah, materinya tentu nanti kita pelajari lebih lanjut,  seperti apa. Tentunya, kami dari tim biro hukum siap lah," ujar dia.

Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama menantunya, Resky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pada Senin (16/12). Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Sumber penerimaan suap yang diterima diduga berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Dalam penanganan perkara ini, Hiendra diduga meminta memuluskan penangana perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan