Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Dadan Tri Yudianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dadan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh KPK.
"Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (22/5).
Ali menuturkan, KPK memahami pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Hal itu juga sebagai bentuk kontrol terhadap kerja-kerja dalam proses penyidikan.
Dalam upaya praperadilan tersebut, lanjut Ali, pihak penggugat seharusnya berfokus pada persoalan prosedur hukum yang dilakukan KPK dalam menetapkan tersangka, bukan substansi materi penyidikan. Meski demikian, Ali memastikan proses hukum penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
"Kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali.
Diketahui, gugatan Dadan Tri di PN Jakarta Selatan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL mengenai penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (19/5) dan sidang perdananya akan dilaksanakan 5 Juni 2023.
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, KPK menetapkan masing-masing satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru. Dengan demikian, saat ini ada total 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara perinci tentang dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.