close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Kamis, 06 Mei 2021 17:47

KPK siap ladeni praperadilan eks Bupati Kepulauan Talaud

Sri mengajukan praperadilan karena tak terima dibekuk lagi usai bebas dari Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang, Banten, Rabu (28/4) malam.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). Lembaga antirasuah yakin penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada Sri sesuai dengan hukum yang berlaku.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Sri mengajukan praperadilan karena tak terima dibekuk lagi usai bebas dari Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang, Banten, pada Rabu (28/4) malam. Tak sampai sehari menghirup udara bebas, Kamis (29/4), KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Mengenai praperadilan, Ali menjelaskan, KPK belum menerima pemberitahuannya. Menurut dia, usai pemberitahuan diterima, Biro Hukum segera bekerja.

"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ucapnya.

Sri Wahyumi sebelumnya tersandung kasus dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo 2019, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah bebas pada Rabu (28/5) malam, dia langsung "dijemput" KPK.

Usai mengembangkan perkara pertama itu, lembaga antirasuah menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021.

Dalam perkaranya, Sri Wahyumi diduga menerima uang gratifikasi Rp9,5 miliar. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan