Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat bicara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal dugaan kepala daerah yang menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya tak dapat menyampaikan proses penanganan kasus terkait temuan PPATK ihwal adanya penyelewengan wewenang kepala daerah yang mencuci uang di rekening kasino luar negeri. Pasalnya, temuan yang dipaparkan PPATK bersifat rahasia.
"Sehingga, ada atau tidak adanya (temuan PPATK) dikirim ke KPK atau polisi atau jaksa itu tidak bisa kami konfirmasi. Tetapi, memang KPK cukup intenslah kerja sama dengan PPATK kalau kami butuh informasi terkait aliran dana soal kasus korupsi," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Meski demikian, Febri memastikan, pihaknya akan berkoordinasi jika PPATK dapat menyerahkan data tersebut kepada KPK. Namun demikian, proses penanganan perkara dalam menindak temuan itu harus dilalui dengan rangkaian penelusuran alat bukti yang ada.
"Karena kalau data mentah PPATK yang ada juga tak boleh jadi alat bukti. Itu adalah informasi intelijen. Kita memang mesti memperlakukan data detil tersebut sebagai info inteijen. Sehingga, detilnya memang tak bisa dibuka," terang Febri.
Untuk diketahui, dugaan kepala daerah menyimpan uang di rekening kasino luar negeri telah diungkap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat menyampaikan laporan akhir tahun kinerja PPATK 2019.
Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepala daerah. Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.