close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti bekas Bupati Kudus Muhammad Tamzil ke tahap penuntutan. / Antara Foto
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti bekas Bupati Kudus Muhammad Tamzil ke tahap penuntutan. / Antara Foto
Nasional
Sabtu, 23 November 2019 05:39

KPK siap tuntut Bupati Kudus Tamzil di Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti bekas Bupati Kudus Muhammad Tamzil ke tahap penuntutan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti bekas Bupati Kudus Muhammad Tamzil ke tahap penuntutan.

Selain Tamzil, penyidik juga melimpahkan berkas perkara Agoes Suranto ke tahap dua. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap dua untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil) dan ATO (Agoes Suranto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Febri menyebut, setidaknya 85 orang saksi telah dimintai keterangan guna merampungkan berkas penyidikan tersebut. Rinciannya ialah, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kudus.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kudus, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Rektor Universitas Muria Kudus, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, beberapa pihak wiraswasta dan swasta.

"Recananya, sidang akan dilakukan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya.

Tamzil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi senyap pada Jumat (26/7). Diduga, Tamzil turut memperjualbelikan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Dalam kasus itu, Tamzil diduga telah menguntruksikan Agoes Suranto guna mencarikan dana sebesar Rp250 juta. Dana tersebut ditujukan untuk membayar cicilan mobil pribadinya, Nissan Terano.

Atas permintaan tersebut, Agoes menyampaikan pesan kepada Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kudus. Lantas, Uka ingat bahwa Akhmad Sofyan selaku Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus pernah berpesan kepadanya untuk dibantu karier birokrasinya.

Saat itu, Uka menawarkan jasa kepada Akhmad untuk dibantu proses kenaikan jabatan sembari menyampaikan maksud Bupati Tamzil. Kemudian, Akhmad mendatangi rumah Uka dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta pada Jumat (26/7) pagi.

Saat itu, Uka mengambil uang sebesar Rp25 juta yang dianggap jatah miliknya. Sisanya, Uka berniat menyerahkan uang tersebut kepada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus. Namun, Uka menitipkan uang tersebut kepada ajudan lainnya bernama Norman.

Mendapat pesan dari Uka, Norman bermaksud ingin menyerahkan uang tersebut kepada Tamzil. Namun usahanya kandas lantaran tim penyidik KPK terlebih dahulu mengamankan dirinya dan uang tersebut saat operasi senyap. Dari tangan Norman, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp170 juta.

Sebagai pihak penerima suap, Tamzil dan Agoes disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak diduga pemberi suap Sofyan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, Tamzil juga pernah terjerat perkara korupsi sebelumnya. Dia pernah terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Dalam perkara itu, pengadilan telah memvonis Tamzil. Dia terbukti bersalah dan dihukum satu tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia menjalani hukuman hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan