close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 21 November 2019 13:20

KPK siapkan pengajuan PK pembebasan Syafruddin Temenggung

KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk mempersiapkan pengajuan PK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami segala pertimbangan hukum guna melayangkan peninjauan kembali atau PK, atas vonis bebas yang diterima terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Vonis terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu, diputus dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung.

"Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (21/11).

Putusan Mahkamah Agung sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dari tiga hakim yang mengadili perkara itu. Ketiga hakim itu ialah Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Asiki 

Menurut Salman, perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana korupsi. Namun, Syamsul Rakan menganggap perbuatan Syafruddin berada pada ranah hukum perdata. Adapun Asikin, menilai perbuatan Syafruddin merupakan pelanggaran hukum administrasi.

Merasa janggal, koalisi masyarakat sipil melaporkan kejanggalan putusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Alhasil, KY memutus hakim Syamsul Rakan Chaniago harus menjalani sanksi sebagai hakim nonpalu selama 6 bulan.

Putusan itu diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012. Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung.

Putusan itu didasari fakta dan bukti bahwa Syamsul telah melangsungkan pertemuan dengan Ahmad Yani, kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sebelum dibawa ke tingkat kasasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 September 2018 memvonis Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Januari 2019, memperberat vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan