close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
Nasional
Minggu, 04 November 2018 22:06

KPK sita aset Bupati Labuhanbatu nonaktif

Andi Narogong merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan serta rumah toko (ruko) dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara dengan tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PH).

"Pada Jumat (2/11), penyidik melakukan penyitan dua bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor bupati dan satu unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik sawit. Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH pada Andi Narogong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (4/11).

Andi Narogong merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

"Kemudian Sabtu (3/11) dilakukan penyitaan dua unit ruko di Kota Medan, yaitu di Gedung Johor, Kota Medan. KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut," ujar Febri.

Menurut Febri, untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset-aset lain yang diduga milik Pangonal Harahap. "Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara sekitar Rp3 miliar sampai saat ini serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama yang bersangkutan menjabat," katanya pula. Ia menyatakan penyitaan aset-aset itu adalah bagian dari proses penyidikan, dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara atau memaksimalkan "asset recovery".

KPK pun mengingatkan masyarakat agar hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu tersebut.

"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan disampaikan pada KPK. Sekali lagi kami ingatkan juga agar hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu ini," kata dia pula.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa 37 saksi di Polres Labuhanbatu sejak 31 Oktober 2018.

"Tim KPK menyisir sejumlah aset yang diduga milik tersangka PH terkait penanganan perkara dugaan suap terhadap yang bersangkutan," ujar Febri.

Selain Pangonal, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, dan Thamrin Ritonga (TR) orang dekat atau kepercayaan Pangonal. (ant)
 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan