Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah meyita dua aset milik eks Bupati Cirebon itu. "Ada rumah satu, dan kendaraan satu (yang disita KPK)," kata Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Namun demikian, Fikri mengaku belum mengetahui total aset yang disita tersebut. Sebab, dia mengklaim, proses giat penyitaan masih berlangsung. Dia mengisyaratkan aset yang disita akan terus bertambah.
"Nanti jumlah pastinya akan kami konfirmasi ulang karena proses penyitaan kemarin masih berjalan berita acaranya, tetapi informasi teman-teman masih akan melakukan penyitaan di tempat lain," tutup Fikri.
Dalam perkaranya, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp51 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari empat sumber penerimaan, yakni pengadaan barang atau jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kemudian, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar.
Selanjutnya, terkait setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin senilai Rp500 juta.
Tak hanya itu, Sunjaya juga diduga kuat telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6.04 miliar, dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
Dari total penerimaan tersebut, Sunjaya mengalihkan uang tersebut ke berbagai bentuk. Itu seperti ditempatkan dalam rekening nominee atas nama pihak lain, hingga membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon senilai Rp9 miliar atas nama kepemilikan pihak lain.
Bahkan, KPK mengidentifikasi uang tersebut dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain. Adapun kendaraan roda empat itu ialah Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.