close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK menyita barang bukti elektronik hasil penggeledahan PT Bahari Berkah Madani di Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7/2023). Dokumentasi KPK
icon caption
KPK menyita barang bukti elektronik hasil penggeledahan PT Bahari Berkah Madani di Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7/2023). Dokumentasi KPK
Nasional
Rabu, 12 Juli 2023 10:48

KPK sita barang bukti elektronik hasil geledah PT Bahari Berkah Madani

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti elektronik yang didapati saat menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Penggeledahan berlangsung pada 10.00-14.45 WIB. Usai penggeledahan, tim penyidik KPK terlihat membawa 3 koper berukuran besar dan sedang.

Berbagai barang bukti yang diamankan tersebut kemudian dianalisis. Lalu, dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menjadi penghubung antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Andhi Pramono pun menerbitkan rekomendasi, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor. Rekomendasi yang diterbitkan disinyalir melanggar peraturan.

Atas perbuatannya itu, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk biaya (fee). Uang yang diterimanya ditransfer ke beberapa pihak kepercayaannya, yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diperkirakan berlangsung pada waktu 2012-2022 dengan estimasi sementara Rp28 miliar. Kala itu, ia menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga eselon III di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang haram yang diterima Andhi Pramono diduga dipakai untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya. Kemudian, pembelian berlian Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, dan rumah di Pejaten, Jakarta Selatan, Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan