close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Juli 2019. Google Maps/Muhammad Ravin Alhakim
icon caption
Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Juli 2019. Google Maps/Muhammad Ravin Alhakim
Nasional
Kamis, 22 April 2021 12:23

KPK sita barang bukti kasus suap pajak

Bukti itu, dibeslah dari tangan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Bukti itu, dibeslah dari tangan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan.

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (22/4).

Marlina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (21/4). Sementara dalam pemeriksaan kemarin, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, sedianya juga hendak dimintai keterangan. Namun, dia beralasan sedang sakit dan meminta dilakukan penjadwalan ulang. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Sementara dalam kasus ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dua orang merupakan aparatur sipil negara ASN DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS. "Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan