Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang terkait kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017. Pembeslahan itu dilakukan lewat saksi swasta, Eko Santoso Soepardjo, yang diperiksa sebagai untuk mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini (IRZ), Senin (15/2).
Adapun Irzal bersama eks Direktur Utaama PT DI Budi Santoso (BS), sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Sementara terkait uang yang disita, belum disampaikan lebih rinci berapa nominalnya.
"Eko Santoso Soepardjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ. Kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (16/1).
Dalam kasusnya, KPK juga menetapkan Dirut PT PAL (Persero) Budiman Saleh (BS) sebagai tersangka. Dia, sebelumnya pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.
Selain itu, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Negara diterka merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.
Budiman pun diduga menerima pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan diterka fiktif sebanyak Rp686.185.000. Sementara tersangka lain, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.