KPK juga sudah menyita sejumlah mobil antik milik Andhi Pramono. Mobil tersebut yakni: Jeep Hummer warna silver; Morris warna merah; dan Toyota Roadster warna merah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil milik tersangka Andhi Pramono. Penyitaan dilakukan karena mobil diduga dibeli dengan uang hasil korupsi oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan Tersangka dimaksud,” kata Ali dalam keterangan, Jumat (6/10).
Ketiga mobil itu adalah Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta 1 buah kunci kontak, merk Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu abu baja metal beserta 1 buah kunci kontak, dan merk Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta 1 buah kunci kontak.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita sejumlah mobil antik milik Andhi Pramono. Mobil tersebut yakni: Jeep Hummer warna silver; Morris warna merah; dan Toyota Roadster warna merah.
Dalam kasusnya, Andhi Pramono saat ini sudah dijerat tersangka dan ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut.
Andhi disebut menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Uang sebesar Rp28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya lewat rekomendasi sejak 2012-2022.
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Dari uang Rp28 miliar hasil korupsi itu kemudian diduga digunakan Andhi untuk membeli sejumlah aset mewah: berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.