Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sebesar Rp54 juta dan US$2.600 dari rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Agung saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
"Di rumah dinas bupati, disita uang Rp54 juta dan 2.600 dolar AS," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/10).
Selain Agung, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), serta serta dua orang dari unsur swasta bernama Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Agung ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, pekan lalu. Menurut Febri, KPK menggeledah 13 lokasi pada periode 9-11 Oktober 2019 usai OTT itu.
Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"Berikutnya, kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara," ungkap Febri.
Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Untuk proyek di Dinas Perdagangan, duit suap diduga diserahkan kepada Agung oleh Hendra melalui Wan Hendri dan Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahril. Namun, duit suap sebesar Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri. Saat OTT, KPK menemukan duit Rp200 juta dari kamar Agung.
Uang itu diduga terkait tiga proyek, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR. Pada Juli 2019, Agung diduga telah menerima Rp600 juta. Pada akhir September 2019, Agung diduga telah menerima Rp50 juta dan pada 6 Oktober 2019 menerima Rp350 juta. (Ant)