close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7)./ Antara Foto
icon caption
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 24 Juli 2019 21:50

KPK sita rumah mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atas kasus gratifikasi dalam sejumlah proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Kukar. 

Aset yang disita komisi antirasuah berupa tanah dan bangunan Vila Tamara yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Ini bagian dari upaya KPK untuk terus melakukan asset recovery atau pengembalian aset ke negara kembali dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset milik Rita berupa rumah, tanah, hingga apartemen yang diduga hasil TPPU dengan nilai Rp70 miliar. Menurut Febri, KPK akan membuktikan bahwa aset yang disita berasal dari hasil perbuatan TPPU yang dilakukan oleh Rita.

Terkait penyitaan ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Satu orang saksi diperiksa di gedung KPK, yaitu Roni Fauzan dari unsur swasta. Sementara lima orang lainnya, diperiksa di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Selain Rita, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya bernama Khairudin, sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi dan gratifikasi sejumlah proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Kukar. Saat ini dia telah mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Dalam perkara tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, kepada Rita pada 6 Juli 2018. Rita terbukti telah menerima gratifikasi dari proyek perizinan pada Dinas Pemkab Kukar.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan