Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Perkara ini menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kali ini, tim penyidik menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan saksi terkait perkara ini.
"Tim penyidik melakukan penyitaan satu mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Penyitaan aset berupa mobil tersebut dilakukan pada Senin (6/2). Kendati demikian, Ali tidak menyampaikan detail terkait identitas saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ali hanya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Hal ini juga meliputi penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud.
"Di samping mengumpulkan alat bukti, tentu kami data aset-asetnya dan dilakukan penyitaan, dan sekiranya nanti akan diuji pada proses persidangan. Jika terbukti ada tindakan yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum, maka aset-aset itu yang sudah dilakukan penyitaan, harus diberikan untuk negara," ujar dia.
Diketahui, selain Lukas, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.