Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Aset yang disita antara lain mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan tas mewah merk Louis Vuitton, Bvlgari dan beberapa merk lainnya. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara.
Hari ini, Rabu (21/6), penyidik KPK kembali memeriksa Andhi Pramono. Pemeriksaan khusus terkait riwayat jabatan yang bersangkutan. Ali Fikri tidak menjelaskan detail kaitan antara riwayat jabatan dengan kasus dugaan korupsi Andhi.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, pada 15 Mei 2023. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.
Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.
KPK berharap, Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah mewah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Penyidik mengamankan sejumlah bukti.
Bukti yang diamankan, antara lain, berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi. Temuan itu telah disita oleh penyidik untuk dianalisis dan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Terakhir, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait penyidikan kasus Andhi Pramono. Dari penggeledahan ditemukan indikasi pelaku menyembunyikan aset. Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang disembunyikan Andhi Pramono.
Barang bukti itu, kata Ali Fikri, akan dianalisis tim penyidik KPK dan akan disita jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut hasil korupsi. "Jika nanti ada kaitannya, pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali kepada media, Senin (12/6).