Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar sebagai terkait kasus suap Taufik Kurniawan di perubahan APBD Kebumen, hari ini (18/2). Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menyita beberapa dokumen terkait pembahasan anggaran.
"Untuk pemeriksaan Sekjen DPR, didalami informasi tentang proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran. Selain itu, tadi penyidik lakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (18/2).
KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Indra Iskandar) untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan) dalam Tindak Pidana Korupsi Suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen TA 2016.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (30/10) menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun Anggaran 2016. Diduga, Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.