Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah di Batu, Jawa Timur. Tanah tersebut diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu 2011-2017.
"Selasa (1/6), tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan pelang penyitaan pada satu lokasi tanah yang beralamat di Jl. Sultan Agung No. 7 Batu yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/6).
Terkait penanganan perkaranya, Ali mengatakan, hingga kini masih berproses. Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. "Proses penyidikan masih terus berjalan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," jelasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang terjerat perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan bui.
Eddy terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Eddy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.
Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.