close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 08 Januari 2021 07:04

KPK sita uang dan mobil dalam kasus DAK Labuhanbatu Utara

Uang yang disita merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak lain terkait perkara ini.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah uang dan satu unit mobil dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara. Hal itu, disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).

Menurut Ali, uang yang disita merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak lain terkait perkara ini. Sementara mobil yang dibeslah atau disita, diduga untuk keperluan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS) selama di Jakarta.

"Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura (Labuhanbatu Utara)," ujarnya.

Masih dalam perkara yang sama, tersangka pihak swasta Puji Suhartono (PJH) diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung, Kamis (7/1), di Rutan Polres Jakarta Timur. Ali mengatakan, itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas perkara Kharuddin dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS). Kedua tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka. 

Perkara yang menjerat empat tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018. 

Dalam giat senyap, duit Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka, yaitu eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Lalu, Pelaksana tugas atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin. Keenamnya, telah divonis bersalah.

Pada 10 April 2017 Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp504.734.540.000. Kharuddin menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan. Keduanya bersedia dan minta fee 2% dari dana yang diterima.

Juli atau Agustus 2017 tiga orang tersebut kembali bersua di hotel kawasan Cikini, Jakarta. Pada agenda itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD80.000. Setelah Kemenkeu mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali dapat duit SGD120.000 dari Kharuddin melalui Agusman.

Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu. Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta yang kemudian disetujui.

Perkembangan selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai SGD90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

Sementara Irgan yang saat itu anggota Komisi IX DPR diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara. Dari perbuatan itu, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Puji dan Irgan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juntco Pasal 65 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan