Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyerahkan rekaman closed circuit television (CCTV) ke Polda Metro Jaya terkait kasus kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dua penyidik KPK atas dugaan perusakan barang bukti buku merah.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku, Direktorat Pengawasan Internal KPK sudah menyerahkan salinan CCTV kepada Polda Metro Jaya guna kebutuhan pemeriksaan terkait obstruction of justice dua penyidik KPK.
"Tadi saya cek juga ke bagian pemeriksaan internal, salinan CCTV itu juga sudah pernah disampaikan sebelumnya ke pihak Polri. Jadi ada dokumen yang disita Berdasarkan Penetapan pengadilan dan juga salinan CCTV," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Namun demikian, Febri mengaku tidak mengatahui isi dari rekaman CCTV tersebut. Pasalnya, rekaman itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah ditangani oleh Polri.
Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Febri mengaku, KPK belum sama sekali mendapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya yang mengusut kasus tersebut.
"Mungkin nanti saya cek kembali bagaimana persisnya perkembangan tersebut karena di sana kan sudah dimulai penyidikan pasal 21 atau pasal obstruction of Justice untuk peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 April di gedung KPK," ucap dia.
Buku merah merupakan catatan aliran dana kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman ke Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dalam buku tersebut, disinyalir terdapat aliran dana suap yang diterima oleh salah satu petinggi Polri.
Saat menangani perkara itu, dua penyidik KPK yang berasal dari Polri yakno Roland dan Harun diduga telah menyobek 15 lembar dan menghapus dengan menggunakan tipp-ex catatan aliran dana tersebut. KPK sebenarnya tengah memproses dua penyidik asal Polri itu di Pengawasan Internal KPK.
Namun, Polri menyita barang bukti buku merah itu pada 29 April 2019 dengan membawa surat penetapan dari pengadilan ihwal perintangan penyidikan yang dilakukan oleh dua prajuritnya yakni Roland dan Harun.
Tak hanya itu, Polri juga menarik Roland dan Harun dari KPK dengan dalih ada penugasan lain. Padahal, Pengawasan Internal KPK belum memutus sanksi pada dua penyidik tersebut. Alih-alih mendapat penugasan, Roland Ronaldy dinaikan pangkat menjadi Kapolres Kota Cirebon. Sedangkan Harun, dimasukkan sekolah pimpinan Polri.
Kasus ini kembali mencuat setelah Indonesialeaks mengunggah rekaman CCTV perusakan barang bukti buku merah oleh dua penyidik KPK asal Polri pada Kamis (17/10).
Indonesialeaks merupakan kanal koloboratif bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap.