close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id
Nasional
Rabu, 02 Juni 2021 17:02

KPK surati Interpol cari Harun Masiku

KPK minta NCB Interpol Indonesia terbitkan red notice buru Harun Masiku.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mencari keberadaan Harun Masiku. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, upaya yang dilakukan adalah berkirim surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Senin (31/5).

"KPK telah mengirimkan surat ke NCB Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Harun masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR 2019-2024. Lembaga antisuap, kata Ali, berharap upaya itu bisa membuat pihaknya menemukan Harun.

"Sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM (Harun) tersebut dapat segera diselesaikan," ucapnya.

Harun merupakan mantan calon legislator dari PDI-Perjuangan. Dia bersama Saeful Bahri diterka menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, melalui bekas anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridellina.

Wahyu kemudian terbukti bersalah karena menerima Rp600 juta demi memuluskan Harun melenggang ke parlemen. Selain suap PAW, Wahyu juga menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, dan Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan