Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Laporan itu dilayangkan Endar kepada Ombudsman RI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengklaim telah menyurati Ombudsman tentang laporan dugaan malaadministrasi tersebut. "Kami sudah membalas surat ORI bahwa kami akan mempelajari surat ORI," katanya dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Alex menuturkan, pihaknya menghormati proses tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman terkait laporan Endar tersebut. Apabila diperlukan, pimpinan KPK bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
"Enggak tahu harinya kapan, tapi kami sudah menyampaikan [surat] ke ORI," ujar Alex.
Meski demikian, Alex berharap pengusutan terkait pemberhentian Endar daritidak tumpang tindih. Pasalnya, persoalan tersebut juga tengah didalami Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga. Ini yang sedang kami pelajari," tuturnya.
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK kepada Ombudsman. Surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan, Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, telah memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Endar menilai, ada dugaan malaadministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.
"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan malaadministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu.
Adapun bentuk malaadministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang. Intervensi itu, kata Endar, dilakukan melalui pola yang sama, yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakan hukum dan memberantas korupsi.
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.