Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 bekas anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"KPK mulai hari ini mulai menahan 11 orang anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Ke-11 bekas senator Sumatera Utara itu ialah Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).
"11 orang ini sebelum kami tahan telah melakukan protokol kesehatan yaitu rapid test, dan maksud kami juga akan kami lakukan isolasi terlebih dahulu," kata Ghufron.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2020. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I cabang KPK.
Adapun sebaran penahanan untuk tersangka SH, R, SHI, ID,MA dan IB, akan menghuni Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH akan menghuni di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dengan demikian, masih ada tiga tersangka yang belum ditahan oleh lembaga antirasuah. Ketiganga ialah Ahmad Hosein Hutagulung, Japorman Saragih, Mulyani. Karena itu, Ghufron meminta ketuganya dapat bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum oleh KPK.
"Para tersangka hari ini yang tidak memenuhi panggilan, jadi dari 14 saat ini yang hadir 11, sehingga yang kami tahan ada 11. Karena itu kami ingatkan agar memenuhi panggilan sebagai tersangka," papar Ghufron.
Pada perkaranya, ke-14 eks anggota DPRD itu diduga telah melakukan praktik lancung. Setidaknya, terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber rasuah ke-14 eks senator daerah itu.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Ketiga, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015.
Keempat, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
KPK menduga, ke-14 mantan senator itu telah menerima uang suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. KPK meyakininya lantaran penyidik telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.
Gatot merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, ke-14 eks anggota DPRD itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp Rp 3.732.500.000,- (Tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap para tersangka yang tidak memenuhi panggilan pada hari ini, KPK meminta segera memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.