Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka adalah eks Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU), dan Kepala bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo (SWD).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dari November 2019. Dalam proses penyidikan, komisi antikorupsi telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan lainnya.
"Para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021. GTU di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih dan SWD di Rutan KPK cabang Pomda Jaya Guntur," ujar Lili dalam jumpa pers, Rabu (24/3).
Dalam rekonstruksi, selama 2013-2018 Gusmin dan Siswidodo diduga menerima uang dari pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon hak guna usaha (HGU). Duit itu kemudian diterka KPK disetorkan Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi dan anggota keluarga. Totalnya, Rp27 miliar.
KPK menduga juga beberapa setoran uang Gusmin dilakukan Siswidodo dengan keterangan slip jual beli tanah yang diterka fiktif. Uang yang disetor melalui Siswidodo Rp1,6 miliar. Sementara, Siswidodo diterka punya jatah sendiri sekitar Rp23 miliar. Uang dikumpulkan melalui salah satu stafnya dan diduga bersumber dari para pemohon hak atas tanah.
Duit tersebut kemudian diduga untuk uang operasional tak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat. Sisanya, diterka telah dibagikan berdasarkan persentasi ke beberapa pihak terkait di BPN Kalbar.
Dari penerimaan sejumlah uang tersebut, Gusmin dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, orang lain, dan untuk penyetoran juga meminta bantuan pihak lain. Lalu, dua tersangka diduga menggunakan uang untuk beli berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.