Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus rasuah proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Keduanya merupakan petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN).
Mereka adalah Handoko Setiono (HS) selaku komisaris dan Melia Boentaran (MB) menjabat direktur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, Jumat (5/2)
Lili mengatakan, Handoko akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Melia di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Namun, sesuai protokol kesehatan Covid-19, keduanya akan isolasi 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta.
Dalam penyidikan, kata Lili, komisi antikorupsi telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya, pejabat terkait penganggaran, pengadaan, lelang proyek, pelaksanaan proyek, pihak swasta selaku supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.
"KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Pada kasusnya, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, meskipun sejak awal dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun bersama beberapa pihak di Dinas PUPR Kab. Bengkalis, dia diterka melakukan rekayasa dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan menang tender.
Sedangkan Melia, diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kab. Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek. Di sisi lain, diterka pula ada manipulasi data dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Karena perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara diduga sekitar Rp156 miliar dari nilai kontrak Rp265 miliar. Oleh sebab itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.