close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, saat hendak dibawa petugas ke Rutan Cabang KPK, Jakarta selatan, Kamis (18/7). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, saat hendak dibawa petugas ke Rutan Cabang KPK, Jakarta selatan, Kamis (18/7). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Kamis, 18 Juli 2019 20:32

KPK tahan 4 tersangka suap APBD Provinsi Jambi

Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
swipe

Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya merupakan tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Ketiga anggota legislator itu yakni, Muhamadiyah, Effendi Hatta, serta Zainal Abidin. Selain anggota DPRD, KPK juga menahan satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Sumber Swarmanusa Joefandy Yoesman.

"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7).

Keempat tersangka tersebut, ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK. Tersangka yang ditahan di Rutan cabang KPK K4 yakni Muhamadiyah, dan Joefandy. Sedangkan di Rutan cabang KPK di Pomdam Guntur ialah Effendi Hatta, serta Zainal Abidin.

Pantauan Alinea.id di lapangan, keempat tersangka itu diboyong ke Rutan cabang KPK dengan menggunakan dua mobil, sekitar pukul 17.30 WIB. Keempatnya tak mengucapkan sepatah kata pun pada awak media ketika hendak meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap mereka. Dari keempatnya, tim penyidik mengklarifikasi perbuatan praktik rasuah mereka terkait suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

"Para tersangka diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," ujar Febri.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu dari unsur swasta. Para tersangka itu yakni Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman, serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.

Kemudian, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah, Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin, Anggota DPRD Jambi, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga para tersangka anggota legislator itu menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sedangkan Joe, diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Perkara itu merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Zumi sendiri telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima US$177.000 dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu, Zumi menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan