Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran (TA) 2017-2018. Semuanya merupakan bekas legislator setempat periode 2014-2019.
Mereka adalah Fahrurrozi, Wiwid Iswhara, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021," kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, Jakarta, pada Kamis (17/6).
Fahrurrozi dan Arrakhmat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C-1, Jakarta. Sementara itu, Wiwid dan Zainul ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkara ini, Setyo mengatakan, KPK sebelumnya menetapkan 18 tersangka dan kini telah diproses hingga persidangan. Adapun mereka terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan swasta.
Adapun empat tersangka baru, ditetapkan setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, sambung dia, KPK menaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Oktober 2020.
Dalam konstruksi perkara, para pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan duit itu, melakukan pertemuan untuk membicarakannya, meminta jatah proyek, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga juga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima duit Rp400 juta-Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
Sementara itu, para tersangka yang duduk di Komisi III diduga menerima sejumlah uang dalam jumlah berbeda. Fahrurrozi Rp375 juta, Arrakhmat Rp275 juta, Wiwid Rp275 juta, dan Zainul Rp375 juta.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.