close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6)/Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6)/Antara Foto
Nasional
Jumat, 08 Juni 2018 11:44

KPK tahan 4 tersangka yang ditangkap di OTT Blitar dan Tulungagung

Keempat tersangka akan berada dalam tahanan selama 20 hari ke depan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.

Empat tersangka tersebut adalah Susilo Prabowo (SP) yang merupakan kontraktor swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo (BP) dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa KPK tidak menahan keempatnya di rumah tahanan (rutan) yang sama.

"Ditahan selama 20 hari ke depan. SP di Rutan Pomdam Jaya Guntur sedangkan AP, BP, dan SUT di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Febri, dilansir Antara, Jumat (8/6).

Selain empat orang tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar sebagai tersangka. Hanya saja, keduanya menghilang saat ditangkap penyidik KPK dan belum ditemukan hingga saat ini.

"Kami mengimbau dua Kepala Daerah ini agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK," ucap Febri.

Dalam kasus suap di Tulungagung, Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta, diduga sebagai pihak penerima. Sedangkan pelaku yang diduga pemberi suap adalah, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan