close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/
icon caption
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/
Nasional
Kamis, 20 Desember 2018 10:41

KPK tahan 5 tersangka suap dana hibah Kemenpora

Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meenahan 5 tersangka dugaan kasus suap dana hibah Kemenpora yang diserahkan kepada KONI. Penahanan terhadap kelima tersangka itu dilakukan selama 20 hari ke depan. 

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12). 

Adapun mereka yang ditahan yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kemudian Jhonny E Awuy Bendahara Umum KONI ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Lalu Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1. Berikutnya, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. K-4. Terakhir Eko Triyanto Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. K-4. 

Rencananya, kata Febri, mereka bakal diperiksa untuk penyelidikan awal terkait dugaan suap dana hibah ke KONI. Sebelumnya, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora. Dalam kasus ini, diduga sebagai pemberi suap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Sementara penerimanya yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. 

"MUL (Mulyana)diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ujar Saut.

Selain itu, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9. 

Nilai dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan jumlahnya sebesar Rp17,9 miliar. Untuk mendapatkan dana tersebut, KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13%  atau Rp3,4 miliar dari total dana hibah Rp17,9 miliar.

Selain menahan kelima tersangka, pada operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy, mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar. 

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan