close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola/Antara Foto.
icon caption
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola/Antara Foto.
Nasional
Kamis, 04 November 2021 19:38

KPK tahan AF orang kepercayaan Zumi Zola

AF mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AF tersangka dan menahannya dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi tahun anggaran 2016-2021. Kasus ini menyeret eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

AF merupakan orang kepercayaan sekaligus representasi dari Zumi Zola. "AF mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi," kata KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4/2021).

Tersangka AF akan ditahan 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 November 2021, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud," lanjutnya.

Penetapan tersangka AF merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan pada perkara Zumi Zola dkk, yang telah telah inkrah dan diputus oleh Pengadilan Tipikor. AF  diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya. Ia sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.

"Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017," beber KPK.

AF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

AF juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Zumi Zola dinilai terbukti menyuap 53 legislator DPRD Jambi 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar. Duit sogokan diguyur agar  para wakil rakyat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Sementara untuk gratifikasi, Zumi dinilai terbukti menerima uang Rp37.477 miliar, US$173.300, SGD100.000 dan satu unit mobil Toyota Alphard. Atas perbuatannya, Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, dia juga mendapatkan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai merampungkan pidana pokok.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan