close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Kamis, 06 Februari 2020 21:09

KPK tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

AM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tersangka kasus suap proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

KPK  telah melakukan penahanan terhadap tersangka Amril selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020. "AM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Amril tak banyak komentar saat ditanya wartawan seputar kasusnya tersebut. "Tanya penasihat hukum saya saja," ujar Amril.

Sebelumnya KPK telah memanggil Amril untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek multiyear pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Politikus Parta Golkar itu juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan sendiri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Senin (20/1).

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi proyek jalan tersebut.

Diketahui, Amril belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Belum diketahui apakah pada pemeriksaan kali ini KPK akan langsung menahan Amril Mukminin atau tidak.

Pada perkra itu, Amril memang diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. KPK menduga, uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyear pada 2017 hingga 2019.

Amril menerima uang tersebut saat belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA  diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek jalan tersebut agar dapat segera ditanda tangani kontrak dan Amril dapat bersedia membantu.

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyear pada 2017 hingga 2019.

Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis. Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan