Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan atas praperadilan perkara penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penahanan terhadap Bupati Jepara itu dilakukan selama 20 hari ke depan. Rencananya, Murzaqi bakal ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 13 Mei 2019 hingga 1 Juni 2019. Tersangka ditahan di Rutan Guntur," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Sebelum resmi ditahan, Ahmad Marzuqi sempat diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. Sebagai tersangka, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu sudah empat kali menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun, pada pemeriksaan kali ini KPK langsung menahan Marzuqi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan atas praperadilan perkara penggunaan dana bantuan parpol di PN Semarang. Selain Ahmad, KPK juga menetapkan seorang Hakim PN Semarang, Lasito sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga Ahmad telah menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya. Diduga jumlah uang Rp700 juta itu diberikan secara bertahap oleh Marzuki. Pertama, Rp500 juta dalam pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Praperadilan itu terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Karena suap itulah, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Dengan demikian, status tersangka Ahmad batal demi hukum. Hingga kini, Ahmad Marzuqi belum ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.