Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada Agung.
Juru bicara KPK Febri Dianyah mengatakan, tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK Pomdam Jaya.
"AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) ditahan 20 hari pertama," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10) dini hari.
Selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lainnya. Mereka adalah orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Kemudian dua orang dari pihak swasta, yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Kelimanya ditahan di rutan berbeda. Raden Syahril ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dua anak buah Bupati Agung, yakni Syahbuddin dan Wan Hendri, ditahan di Polres Jakarta Timur.
Adapun dua orang penyuap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Seperti Agung, kelimanya juga ditahan untuk 20 hari pertama.
Agung diduga menerima suap dari pengerjaan proyek pada Dinas PU PR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Total uang suap yang diterimanya diperirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Uang suap diberikan oleh Chandra Safari dan Hendra Wijaya. Namun uang tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui Raden Syahril, Syahbuddin, dan Wan Hendri.