close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh. Foto istimewa
icon caption
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh. Foto istimewa
Nasional
Kamis, 22 Oktober 2020 17:12

KPK tahan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh

Ditahan dalam dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PTDI (Persero) 2007-2017.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (22/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2020 dalam dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PTDI (Persero) 2007-2017.

Deputi Penindakan KPK Karyoto, mengatakan sebelum menjadi Dirut PT PAL, Budiman pernah menjadi Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PTDI.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Karyoto dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (22/10).

Dalam rekonstruksi perkara, Direksi PTDI 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir 2007, antara lain membahas dan menyetujui tiga hal. Pertama, penggunaan mitra penjualan beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PTDI untuk memperoleh proyek.

Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Ketiga, persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh direksi 2010-2017.

Sebagai tindak lanjut, para pihak PTDI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Abadi Sentosa Perkasa.

Selanjutnya, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatangan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer atau end user," jelasnya.

Dana yang dihimpun para pihak PTDI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut, digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PTDI, pembayaran komitmen manajemen kepada pemilik pekerjaan, beberapa pihak dan pengeluaran lainnya.

Tersangka Budiman menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PTDI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Atas perbuatannya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs US$1 adalah Rp14.600. Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," ucapnya.

Dalam perkara ini, Karyoto menyampaikan KPK telah memeriksa 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK juga menetapkan mantan Dirut PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan