close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, I Kadek akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Guntur./Antara
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, I Kadek akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Guntur./Antara
Nasional
Rabu, 04 September 2019 11:29

KPK tahan Dirut Pemasaran PTPN III

I Kadek akan ditahan 20 hari di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
swipe

Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PN) III I Kadek Kertha Laksana ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Kadek merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"Tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

Selain I Kadek, KPK juga tetapkan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan bos PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka. Keduanya, tak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9).

Meski demikian, Febri mengatakan bahwa Dolly Pulungan telah menyerahkan diri pada Rabu (4/9) dini hari. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan secara intensif dengan tim penindakan KPK.

"DPU, Dirut PTPN III telah berada ke KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan. Dia menyerahkan diri dini hari tadi," terang dia.

Namun hingga saat ini, Pieko Nyoto Setiadi belum menyerahkan diri ke KPK. "Belum (menyerahkan diri)," tutup Febri.

Dalam perkara itu, KPK menduga Dolly telah meminta uang kepada Pieko melalui I Kadek. Adapun uang yang diterimanya sebesar 345.000 Dolar Singapura. Uang itu diduga merupakan komitmen fee terkait dengan distribusi gula 2019 di PTPN III.
 
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan