close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko, berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko, berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Kamis, 30 April 2020 20:28

KPK tahan dua tersangka suap Lapas Sukamiskin

Deddy dan Rahadian ditahan selama 20 hari per 30 April.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Mereka adalah bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan tahun 2018 di Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam telekonfrensi, Kamis (30/4).

Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa keduanya. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama, 30 April-19 Mei 2020.

Dalam perkara itu, Deddy diduga menerima suap dari adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Suap berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G AT.

Pemberian dimaksudkan Wawan diperkenankan keluar lapas, baik izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat. Izin yang diberikan sebanyak 36 kali.

Sementara, Rahadian diduga menyuap bekas Kepala Lapas Sukamiskin setelah Deddy, Wahid Husein, dengan satu Mitsubishi Pajero Sport. Tujuannya, PT GKA menjadi mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, Lapas Indramayu, dan Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Rahadian, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan